Wako Payakumbuh Instruksikan Tempat Wisata Tutup Akhir Tahun

DITUTUP— Eksotisnya Gua Ngalau Indah bertabur stalaktit dan stalagmit hingga batu-pengantin umum pada akhir tahun ini akan ditutup oleh Pemko Payakumbuh.

PAYAKUMBUH,METRO–Upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Dinas Pariwisata (Dispar), Pemuda dan Olah­raga Kota Payakumbuh,  memastikan tempat wisata yang ada di daerahnya akan tutup dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Kepala UPTD Pengelola Objek Wisata dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Pa­yakumbuh, Jebri Ardi di Payakumbuh, menjelaskan bahwa penutupan tempat wisata ter­sebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Payakumbuh selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di daerah tersebut dengan Nomor : 165/Instruksi/COVID-19/PYK/2021.

”Penutupan bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Tahun Baru 2022 di Kota Payakumbuh. Ini juga menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021,” katanya.

Disebutkan,  tempat wisata yang ada di Kota Payakumbuh, yakni Panorama Ampa­ngan, Ngalau Indah, Kolam Renang dan Kawasan Wisata Batang Agam yang masih menjadi kewenangan dari BWS V Wilayah Sumbar.

”Nanti tim dari Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pemantauan ke tempat wisata kita yang tutup, terutama pada malam hari,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa pada 2021 kunjungan wisatawan ke tempat wisata di Kota Payakumbuh terbilang sangat sedikit. Data sampai November 2021, jumlah pengunjung ha­nya 22.959 orang.

”Saat ini, sejak Senin hingga Jumat ini bisa dikatakan tidak ada pengunjung. Kalau sabtu sama minggu saat ini hanya puluhan orang kalau sebelum COVID-19 ratusan orang,” ujarnya.

Selain terkait penutupan tempat wisata, dalam instruksi tersebut juga membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai de­ngan 2 Januari 2022, seperti seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi me­nimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

Selanjutnya, perayaan natal, tahun baru dan yang da­pat menimbulkan kerumunan harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta tidak dihadiri lebih dari 50 orang.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.  Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  (uus)

Exit mobile version