PAHLAWAN, METRO–Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Ganja kering seberat 30 kilogram dan sabu-sabu seberat 5,9 gram. Terdiri dari 8 kasus dengan 10 orang tersangka. Pengungkapan jumlah kasus yang dilakukan BNN Kota Payakumbuh sepanjang tahun 2021 jauh lebih banyak dibanding dengan target hanya Dua kasus. Keberhasilan ini, tentu tidak terlepas dari kerjasama dengan Polres Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumatera Barat.
Kepala BNN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril, SE.M.Si, didampingi Indra Yulita, S.Pi (Sub Koordinator P2M), Gerri Willyando, (Sub Koordinator Rehabilitasi), Refky Saputra, SH,MH (Sub Koordinator Pemberantasan), Denni Ashar, S.I.Kom (Penyuluh Narkoba Ahli Muda), menyampaikan dalam perss release dihadapan wartawan, bahwa narkoba merupakan kejahatan extraordinary.
”Dalam rangka mecegah terjadinya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di Payakumbuh juga melakukan pemeriksaan terhadap tahanan di lapas klas IIa Payakumbuh. Dan sepanjang tahun 2021 kita sudah berhasil mengungkat 8 kasus dengan 10 tersangka dan barang bukti 30 kg ganja kering dan 5,9 gram sabu-sabu,” sebut Kepala BNN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril, dihadapan awak media, di kantor BNN Kota Payakumbuh, Selasa (28/12), pagi.
Disampaikan M.Febrian Jufril, selain pemberantasan. BNN Kota Payakumbuh juga melakukan pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahgunaan narkoba kepada 43 orang. Dimana ada Tiga fasilitas layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BNN dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan karban penyalahgunaan narkoba di Kota Payakumbuh.
Layanan rehabilitasi terhadap 43 pecandu dan penyalahgunaan narkoba di Payakumbuh selam tahun 2021 ini cukup meningkat jika dibanding dengan tahun 2020 yang hanya berjumlah 35 orang. Meningkatnya jumlah pecandu dan penyalahgunaan narkoba untuk mengikuti layanan rehabilitasi, dinilai selain sukses melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga karena meningkatnya kesadaran pecandu dan penyalahgunaan narkoba. ”Alhamdulillah. Untuk tahun 2021 ini tidak ada pecandu dan penyalahgunaan narkoba yang kembali menggunakan narkoba usia menjalani rehabulitasi. Dan kita berharap, rehabilitasi benar-benar dimamfaatkan oleh pecandu untuk memulihkan kondisi kesehatan dan tidak mengulangi kembali. Dan Klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh juga melakukan pengukuran indek kepuasan masyarakat berupa survey dan hasilnya, baik,” harapnya.
Dikatakannya, BNN Kota Payakumbuh juga melakukan program diseminasi informasi P4GN, dimana merupakan program yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi P4GN dalam rangka meningkatkan daya tangkal masyarakat terutama generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selama tahun 2021 BNNK Payakumbuh melaksanakan program proritas nasional yaitu pembentukan remaja teman sebaya anti narkoba sebanyak 10 orang yang berasal dari pelajar tingkat SMA/SMK/MA yang dikenal dengan Duta Sinar (Duta Generasi Anti Narkoba). ”Dibidang pemberdayaan masyarakat kita juga melaksanakan advokasi, asistensi, konsolidasi, monitoring dan evaluasi dalam rangka kebijakan kota tanggap ancaman narkoba di lingkungan pemerintah, swasta, kelompok masyarakat dan pendidikan serta insan media di Kota Payakumbuh. Membentuk 100 oran pengiat anti narkoba. Melaksanakan tes urine kepada 5 lembaga dengan jumlah peserta 213 orang dan hasilnya semua negatif,” sebutnya. (uus)