Persidangan di PN Tanjung Pati, Kasus Narkoba masih Mendominasi

Isnandar Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebe­lumnya, tahun 2021 kasus/perkara Narkoba masih mendominasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Dari ratusan lebih perkara yang disidangkan sejak awal Januari lalu, pidana Narkotika dengan jumlah perkara mencapai 53 perkara, disusul perkara pencurian sebanyak 38 kasus, 10 perkara pidana anak, perkara Perlindungan Anak dan Kejahatan perjudian masing-masing sejumlah 8 perkara. Dari persidangan tersebut, upaya hukum berupa banding pidana sejumlah 30 perkara dan upaya hukum ka­sasi sejumlah 18 per­kara.

“Sejak Januari hing­ga pertengahan Desember ini Jumlah perkara pidana biasa  125 perkara dan 10 perkara pidana anak. 3 klasifikasi perkara yang dominan adalah narkotika sejumlah 53 perkara, pencurian sejumlah 38 perkara Perlindungan Anak dan Kejahatan per­judian masing-ma­sing sejumlah 8 per­kara,” sebut Ketua PN Kelas II Tanjung Pati, M. Chandra melalui Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Isnandar S. Nasution, SH. MH, Selasa (14/12) kepada war­tawan.

Isnandar juga menambahkan, hingga saat ini pelaksanaan sidang Perkara Pidana masih dilakukan secara Online/Daring, untuk itu ia berharap tahun depan pelaksanaan sidang Perkara Pidana bisa segera dilakukan secara tatap muka. Sebab sejumlah kendala dihadapi saat pelaksanaan sidang secara online.

“Hingga saat ini sidang perkara Pidana memang masih kita laksanakan secara Online/daring, semoga tahun depan bisa dilakukan secara tatap muka,” harapnya.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat, PN Kelas II Tanjung Pati menurutnya tetap Komitemen memberikan pelayanan ke ma­syarakat sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Salah seorang Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Limapuluh Kota Irwandi, SH, mendukung pelaksanaan sidang secara langsung seperti sebelum ada pendemi covid-19. Mengingat, saat ini kondisi kesehatan masyarakat sudah membaik. Begitu juga terkait kasus covid-19 juga sudah mulai hilang.

“Harapan kita bisa sidang langsung seperti sebelum pendemi pada tahun 2022 mendatang. Karena sidang online tetap ada kendala terutama soal jaringan. Dengan jaringan yang kurang baik sehingga kesaksian yang disampaikan tersangka juga kurang jelas,” ucapnya. (uus)

Exit mobile version