Kacabjari Suliki Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

MUSNAHKAN BB— Kacabjari Suliki musnahkan BB Tindak Pidana Umum dengan cara membakar.

SULIKI, METRO–Usai di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum te­tap kembali dilakukan apa­rat penegak hukum. Pemusnahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang (Kacabjari) Suliki, Selasa (14/12).

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkoba jenis sabu, ganja kering serta barang bukti kasus penganiayaan, pencabulam dan pengeroyokan. Jumlah bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan lebih kurang 23,024 gram serta barang bukti narkotika jenis ganja berat total lebih kurang 135.432,95 gram.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Cabang (Kavabjari) Suliki, Ridwan, SH menyebutkan bahwa BB yang dimusnahkan dengan cara di­bakar itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya (Ke­jaksaan) melakukan pemusnahan sesuai amanat Undang-undang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ba­rang bukti.

”Iya, tadi pagi kita me­lakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami sebagai JPU melakukan pemusnahan sesuai amanat Undang-undang,” ucapnya, Selasa (14/12).

Ridwan juga menambahkan, pemusnahan BB itu dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki. Da­lam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, diantaranya Ketua PN Tanjung Pati yang diwakili oleh Hakim Nandar, S.H.,MH, Kapolres Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Kanit Tipikor, Camat Kecamatan Suliki, Camat Kecamatan Mungka, Kapolsek Suliki, Kapolsek Guguk, Dan­­ramil Suliki, Kalapas Kelas III Suliki, Kapuskesmas Suliki, Kepala SMAN 1 Suliki serta dihadiri para wali Nagari.

”Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika me­rupakan kejahatan luar biasa yang  termasuk kepada kategori extra ordinary cri­me yang levelnya setara dengan kejahatan terorisme & kejahatan korupsi. Sehingga upaya-upaya pena­nganan nya pun harus dilakukan secara luar biasa bukan hanya mengedepankan aspek penindakan oleh aparat penegak hukum saja, tapi juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan ke depannya dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik itu tokoh agama maupun tokoh ma­syarakat saling bersinergi dalan rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Acara pemusnahan ter­­sebut dilaksanakan de­ngan cara membakar dan merusak barang bukti hing­ga tidak bisa dipergunakan lagi dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh unsur Forkopimda yang hadir. (uus)

Exit mobile version