SULIKI, METRO–Usai di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap kembali dilakukan aparat penegak hukum. Pemusnahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang (Kacabjari) Suliki, Selasa (14/12).
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkoba jenis sabu, ganja kering serta barang bukti kasus penganiayaan, pencabulam dan pengeroyokan. Jumlah bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan lebih kurang 23,024 gram serta barang bukti narkotika jenis ganja berat total lebih kurang 135.432,95 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kavabjari) Suliki, Ridwan, SH menyebutkan bahwa BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya (Kejaksaan) melakukan pemusnahan sesuai amanat Undang-undang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap barang bukti.
”Iya, tadi pagi kita melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami sebagai JPU melakukan pemusnahan sesuai amanat Undang-undang,” ucapnya, Selasa (14/12).
Ridwan juga menambahkan, pemusnahan BB itu dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki. Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, diantaranya Ketua PN Tanjung Pati yang diwakili oleh Hakim Nandar, S.H.,MH, Kapolres Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Kanit Tipikor, Camat Kecamatan Suliki, Camat Kecamatan Mungka, Kapolsek Suliki, Kapolsek Guguk, Danramil Suliki, Kalapas Kelas III Suliki, Kapuskesmas Suliki, Kepala SMAN 1 Suliki serta dihadiri para wali Nagari.
”Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang termasuk kepada kategori extra ordinary crime yang levelnya setara dengan kejahatan terorisme & kejahatan korupsi. Sehingga upaya-upaya penanganan nya pun harus dilakukan secara luar biasa bukan hanya mengedepankan aspek penindakan oleh aparat penegak hukum saja, tapi juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan ke depannya dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik itu tokoh agama maupun tokoh masyarakat saling bersinergi dalan rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara membakar dan merusak barang bukti hingga tidak bisa dipergunakan lagi dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh unsur Forkopimda yang hadir. (uus)