Asyik Bermain Judi, 11 Orang  Diamankan oleh Tim  Satreskrim Polres Payakumbuh

Tim Satreskrim Polres Payakumbuh kembali menangkap 11 orang diduga tengah asyik melakukan permainan judi jenis Ceki (Koa), disalah satu warung di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Rabu (9/6) sekitar pukul 23.30 tengah malam.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim  Satreskrim Polres Payakumbuh kembali me­nangkap 11 orang diduga tengah asyik melakukan permainan judi jenis Ceki (Koa), disalah satu warung di Kelurahan Payo­ba­su­ang, Kecamatan Paya­kumbuh Timur, Kota Paya­kumbuh, Rabu (9/6) sekitar pukul 23.30 tengah malam.

Selain 11 orang pejudi masing-masing, PW (52), N, (41), MP (46), RR (38), S (49), YF (35), BI (54), A (46), I (43), A (51), dan P (46), dimana semuanya bera­sal dari Kota Payakum­buh. Juga diamankan ba­rang bukti berupa Dua lembar kertas karton se­bagai alas bermain judi Koa (ceki), Batu Domino, Karti Koa (Ceki), Kancing atau Buah Baju, Enam bu­ah tadah yang terbuat dari kaca, dan Uang tunai de­ngan total jilai Rp 239.000 rupiah.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Riskrim AKP Akno Palindo didampingi Hu­mas Polres, membenar­kan ada 11 orang warga Payakumbuh yang dia­mankan karena dugaan bermain judi jenis ceki disalah satu warung milik warga. Permainan judi dengan taruhan uang tu­nai ratusan bernilai ratu­san ribi rupiah ini berawal dari informasi dari masya­rakat.

“Kita mendapatkan in­for­masi dari masyarakat, kemudian di tindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan melalui serangkaian pe­nyelidikan dan ternyata benar di kedai milik F telah terjadi permainan judi jenis kartu ceki (Koa) de­ngan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan oleh 11 (se­belas) orang tersangka,” sebut Kapolres AKBP Alex Prawira melalui Kasat Res­krim AKP Akno Pa­lindo.

Disampaikan Kasat Res­krim, usai mendapat­kan laporan dari masya­rakat pihaknya langsung bergerak cepat. Dengan mengerahkan beberapa orang anggota Tim Sat­res­krim Polres Pa­ya­ku­m­buh berhasil menga­man­kan 11 orang yang diduga me­lakukan permainan judi jenis Ceki dengan taruhan uang bernilai ra­tusan ribu.

“Saat kita turun se­telah mendapatkan infor­masi, dan benar Tim men­dapati hal tersebut. Kemu­dian Tim opsnal Reskrim Polres Payakumbuh tidak tinggal diam, langsung bergerak untuk me­nga­mankan tersangka serta barang bukti dan di bawa ke Polres Payakumbuh guna  pengusutan lebih lanjut,” ucap kasat lebih lanjut.  (uus)

Exit mobile version