Terlilit Utang, Warga Kuranji Gadaikan Mobil Rental

PEMERIKSAAN— RS (44), warga Jorong Kuranji, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota saat diperiksa penyidik.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Meski “selamat” kali pertama melakukan peni­puan penggelapan ken­daraan roda empat, ter­nyata tak membuat RS (44) yang beralamat di Jorong  Kuranji Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Gu­guk Kabupaten Lima Pu­luh Kota jera, ia justru kembali melakukan keja­hatan serupa. Namun tak sama dengan aksi per­tama­nya yang berhasil lolos dari jerat hukum, kali ini ia apes dan harus beru­rusan dengan penegak hukum.

Terungkapnya kasus dugaan Penipuan itu se­telah korban membuat laporan ke Pihak kepo­lisian. Gayung bersambut, polisi yang menerima la­poran korban Rani Seprina Yanti dengan nomor LP/ K/ 80/IV/2021/ Res, tanggal 01 April 2021 bergerak cepat dengan melakukan pe­nye­lidikan hingga ter­sangka RS dibekuk di Jo­rong Parik Dalam Kena­garian Taeh Baruah Keca­matan Payakumbuh Kabu­paten Limapuluh Kota pa­da Selasa (8/6) sekitar pukul 21.40 Wib.

Kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima­puluh Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Mulyadi didampingi KBO Satreskrim, Iptu . Army Ariosa dan Kanit Reskrim, Aipda  Bainur menyebutkan bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza tersebut telah digadaikan kepada seorang pria bernama Safriyan seharga Rp.50 juta. Hingga mobil itu disita dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF Warga Jo­rong Pakan Ahad Kena­garian Magek kecamatam Kamang Magek Kabu­paten Agam.

“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan mobil yang sebelumnya ia rental (sewa.red). Mobil tersebut kita sita setelah digadaikan tersangka ke­pada pihak lain,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres, KOMPOL. Russirwan me­lalui Kasat Reskrim, AKP. Mulyadi, Kamis (10/6) di Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Ke­camatan Harau.

AKP. Mulyadi juga me­nambahkan, dugaan tin­dak Pidana penipuan itu dilakukan tersangka RS pada Minggu 14 Maret 2021sekira pukul 13.00 Wib di Jorong Kuranji Kena­garian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabu­paten 50 Kota. Usai di tangkap, tersangka RS dan barang bukti (BB) Mobil warna hitam yang telah diganti Nomor Polisinya itu telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota.

“ Untuk tersangka dan BB telah kita amankan di Mapolres,” ucap AKP. Mul­yadi mantan Kasat Res­krim Polres Pesisir Selatan yang sebelumnya lama bertugas di Mapolsek Pa­ya­kumbuh.

Sementara tersangka RS Saat menjalani peme­riksaan lanjutan mengakui bahwa ia telah dua kali melakukan aksi peng­gela­pan. “Sudah yang kedua kalinya Pak, saya mela­kukan itu untuk mem­ba­yar hutang,” ucapnya. (uus)

Exit mobile version