LIMAPULUH KOTA, METRO–Meski “selamat” kali pertama melakukan penipuan penggelapan kendaraan roda empat, ternyata tak membuat RS (44) yang beralamat di Jorong Kuranji Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota jera, ia justru kembali melakukan kejahatan serupa. Namun tak sama dengan aksi pertamanya yang berhasil lolos dari jerat hukum, kali ini ia apes dan harus berurusan dengan penegak hukum.
Terungkapnya kasus dugaan Penipuan itu setelah korban membuat laporan ke Pihak kepolisian. Gayung bersambut, polisi yang menerima laporan korban Rani Seprina Yanti dengan nomor LP/ K/ 80/IV/2021/ Res, tanggal 01 April 2021 bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga tersangka RS dibekuk di Jorong Parik Dalam Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa (8/6) sekitar pukul 21.40 Wib.
Kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Mulyadi didampingi KBO Satreskrim, Iptu . Army Ariosa dan Kanit Reskrim, Aipda Bainur menyebutkan bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza tersebut telah digadaikan kepada seorang pria bernama Safriyan seharga Rp.50 juta. Hingga mobil itu disita dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF Warga Jorong Pakan Ahad Kenagarian Magek kecamatam Kamang Magek Kabupaten Agam.
“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan mobil yang sebelumnya ia rental (sewa.red). Mobil tersebut kita sita setelah digadaikan tersangka kepada pihak lain,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres, KOMPOL. Russirwan melalui Kasat Reskrim, AKP. Mulyadi, Kamis (10/6) di Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
AKP. Mulyadi juga menambahkan, dugaan tindak Pidana penipuan itu dilakukan tersangka RS pada Minggu 14 Maret 2021sekira pukul 13.00 Wib di Jorong Kuranji Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota. Usai di tangkap, tersangka RS dan barang bukti (BB) Mobil warna hitam yang telah diganti Nomor Polisinya itu telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota.
“ Untuk tersangka dan BB telah kita amankan di Mapolres,” ucap AKP. Mulyadi mantan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang sebelumnya lama bertugas di Mapolsek Payakumbuh.
Sementara tersangka RS Saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa ia telah dua kali melakukan aksi penggelapan. “Sudah yang kedua kalinya Pak, saya melakukan itu untuk membayar hutang,” ucapnya. (uus)