LIMAPULUH KOTA, METRO
Sosialisasi pakai masker di Kabupaten Limapuluh Kota, terus digencarkan. Kali ini, warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah akan dicatat dan dihukum untuk melakukan push-up di tempat.
“Hukuman push-up ini sebagai bentuk pembinaan bagi yang masyarakat terutama muda-muda. Tujuannya agar mereka selalu mengenakan masker di luar rumah dan dijalan,” jelas Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi, saat memantau sosialisasi sekaligus razia masker di jalan Pakan Rabaa, Koto Tangah Simalanggang, Senin (14/9).
Irfendi Arbi menyebutkan, mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, kebanyakan memang yang masih muda-muda. “Mereka mungkin kalau terjangkit Covid 19, hanya bisa sekadar OTG (Orang Tanpa Gejala). Tapi kalau sampai terjangkit, penyakit mereka bisa menular pada orang-orang tua mereka yang mungkin tidak terlalu sehat,” katanya.
Untuk itu, petugas Satpol PP, Dishub dan Polri yang melakukan razia, memberikan hukuman tambahan bagi anak-anak muda yang masih tidak mengenakan masker saat berkendara atau berada di luar rumah. “Selain memberikan hukuman push up, juga mengisi buku daftar tanda pernah melakukan pelanggaran tidak pakai masker,” jelas Irfendi Arbi.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Limapuluh Kota saat ini gencar melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 seperti sekarang, seluruh warga yang berada di luar rumah wajib mengenakan masker.
Sementara itu, Camat Kecamatan Payakumbuh Rizky yang turut mendampingi menyebutkan, dalam pelaksanaan sosialisasi sekaligus razia tersebut, masih banyak warga masyarakatnya tidak memakai masker. Ini terlihat ketika pelaksanaan razia di jalan, bagi yang muda mudi. (us)