Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna tentang penjelasan Bupati Pasaman atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi jasa usaha. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman Bustomi yang dilaksanakan di Gedung Syamsiar Thaib beberapa hari yang lalu. Wakil Bupati Pasaman Sabar AS dalam kesempatan itu menyebutkan, bahwa tiga Ranperda yang dibacakan tersebut telah melalui proses penyusunan produk hukum daerah. Mulai tahap penyusunan dan tahapan harmonisasi yang di lakukan bersama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.
“Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah,” kata Wabup Sabar AS.
Ia menambahkan, dalam undang-undang (UU) No.23/2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur Ranperda Kabupaten Pasaman tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut di atur dalam UU No.No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana administrasi kependudukan ini termasuk ke dalam urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya dalam lampiran UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam lampiran L pembagian urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kewenangan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, juga telah menetapkan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012,” tambah Sabar.
Dalam undang – undang No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah pasal 126 menyatakan, bahwa objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi.
Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Kemudian dalam pasal 127 dinyatakan, bahwa jenis retribusi perizinan tertentu adalah Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Retribusi tempat pelelangan, Retribusi terminal, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa ,Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Terakhir Wabup Sabar AS menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan peninjauan terhadap struktur retribusi yang terdapat pada peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. (mir)