Kantor BPN Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi pengadaan tanah dengan pemerintahan daerah gunanya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah itu beberapa hari yang lalu. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar Yuhendri Yakub mengatakan, saat ini sesuai aturan, setiap pengadaan tanah oleh pemerintah daerah harus diketahui Badan Pertanahan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar jelas data inventarisir sehingga semua bisa terdata dan tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.
Ia menjelaskan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, tujuan dari undang-undang tersebut antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional. ”Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah, maka kita harus melaksanakannya serta ada beberapa asas dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian,” jelas Yuhendri.
Arti penting pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat. Karena itu pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan.
Sementara, Kakan Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti mengatakan, kegiatan sosialisasi pengadaan tahan ini merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor wilayah.
Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi ini dianggarkan pada DIPA anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman 2021. Maka dari itu kegiatan kita ini ditujukan untuk memberikan pencerahan, terutama kepada pejabat penyelenggara dalam pengadaan tanah di Kabupaten Pasaman.
Sosialisasi dihadiri Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Kepala Pertanahan Pasaman, Asisten I Pemkab Pasaman, Kabag Aset, Kabag Hukum, PDAM Pasaman, Dinas Perikanan dan lainnya. (mir)