“Setau saya yang sudah mencairkan dana desa ini Kabupaten Agam. Tapi ini kan sudah menjadi kewenangan daerah itu. Tapi kalau menurut saya, akan lebih baik menunggu juklaknya dulu. Karena, jika penggunaannya nanti tidak sesuai dengan juklak yang terbit, ini akan menjadi temuan,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (5/8).
Selain itu kata Syafrizal, ketidakberanian kabupaten/kota lainnya untuk menggunakan dana tersebut, dikarenakan oleh pendamping dan wali nagari belum dilakukan pelatihan oleh pemerintah pusat. Sedangkan jadwal pelatihan tersebut diundur pada akhir Agustus mendatang. (d)
Laman 2 dari 2