KPU Verifikasi Faktual Dukungan Balon Independen

BUKITTINGGI, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Sosialisasi digelar melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (25/6).

Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan, ada sejumlah tahapan tertunda yang disosialisasikan. Tahapan tersebut meliputi verifikasi faktual dukungan calon perseorangan 24 Juni sampai 12 Juli.

“Melalui verifikasi faktual ini, KPU berharap masyarakat menerima petugas verifikator yang akan memfaktualkan dukungan KTP yang pernah disampaikan sebelumnya oleh pemilih. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan 15 Juni-14 Juli 2020,” ujar Heldo.

Ketua KPU menambahkan, tahapan berikutnya pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih 15 Juli sampai 13 Agustus. Semua tahapan itu adalah tahapan yang tertunda dan merupakan kelanjutan tahapan Pilkada 2020.

“Kita juga mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan PPS. Jadi, ada 4 tahapan tertunda yang kembali dilanjutkan. Kita juga membentuk petugas pemutakhiran data pemilih 24 Juni-14 Juli. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pencocokkan dan penelitian (Coklit). Mereka bertugas mengakuratkan kembali bahwa pemilih masih terdata sebagai pemilih,” ungkap Heldo.

KPU Bukittinggi memberikan informasi ke masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020. Heldo menyebutkan setiap tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “KPU Bukittinggi mengajak seluruh masyarakat baik penyelenggara, peserta dan pemilih serta seluruh pihak terkait mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Hal ini demi mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berintegritas, “ ujar Heldo. (pry)

Exit mobile version