Dana ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, seperti irigasi, serta bantuan bibit pertanian dan peternakan. Program ketahanan pangan ini diatur dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) No. 3 Tahun 2025 dan Permen PDTT No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Dana Desa.
Eko Purwanto juga menjelaskan bahwa besaran Dana Desa yang diterima masing-masing nagari bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis.
Nagari Parik Panjang, misalnya, akan menerima alokasi sebesar Rp653 juta, sementara Nagari Lubuk Basung akan menerima Rp2,73 miliar.
“Pengalokasian dana desa ini sudah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 108 Tahun 2024, yang memuat ketentuan mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025,” tambahnya.
Dengan alokasi Dana Desa yang jelas dan terstruktur, DPMN Kabupaten Agam berharap dapat mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat nagari, serta memastikan bantuan sampai ke tangan warga yang membutuhkan. (pry)
Komentar