Sebelumnya, KPU Bukittinggi pernah menghadapi tuduhan serius, mulai dari dugaan penggelembungan suara hingga pencatutan KTP warga.
Pada salah satu kasus, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Bukittinggi sempat diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diduga melakukan penggelembungan suara untuk menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS. Tuduhan ini membuat kedua pimpinan lembaga tersebut menjadi Teradu I dan Teradu II.
Selain itu, KPU Bukittinggi juga pernah dituding mencatut KTP warga sebagai dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kota Bukittinggi. Meski begitu, KPU berhasil membuktikan bahwa mereka tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami bersyukur bisa melewati berbagai tantangan tersebut. Ke depan, kami berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses Pemilu,” tutup Satria. (pry)
Komentar