AGAM, METRO–Bupati Agam Andri Warman menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kantor Bupati Agam, Senin (20/1).
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan seluruh penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan. Jika keterbukaan ini tidak diterapkan, pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan publik. Peran PPID sangat strategis untuk menjamin akses informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Agam, Syatria, yang juga menjabat sebagai PPID Penjabat, mengingatkan pentingnya sinergi antara PPID utama dan pelaksana di masing-masing OPD.
“Kami berharap OPD yang belum membentuk PPID segera mengambil langkah konkret. Dinas Kominfo siap membantu dalam proses pembentukan dan penetapan daftar informasi publik,” ujarnya.
Komentar