AGAM, METRO–Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp100,93 miliar untuk 92 nagari (desa) di Kabupaten Agam, pada tahun 2025.
Dana tersebut akan tersebar di 16 kecamatan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing nagari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, menjelaskan bahwa alokasi dana desa ini berdasarkan Permendes PDTT Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2025.
“Dana yang diterima setiap nagari bervariasi, mulai dari Rp653 juta hingga Rp2,73 miliar. Contohnya, Nagari Parik Panjang di Kecamatan Matur mendapatkan alokasi terendah, yaitu Rp653 juta, sementara Nagari Lubuk Basung di Kecamatan Lubuk Basung menerima alokasi tertinggi sebesar Rp2,73 miliar,” ujar Handria, didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Eko Purwanto.
Besaran dana desa yang dialokasikan dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, serta kesulitan geografis di masing-masing nagari.
Komentar