Dampak Kematian Ikan Diawal Tahun, Petani KJA Danau Maninjau Rugi Rp1,87 miliar

KERAMBA JALA APUNG— Puluhan petani keramba jaring apung di Danau Maninjau, Kabupaten Agam,mengalami kerugian sekitar Rp1,87 miliar dampak kematian ikan secara massal sekitar 75 ton akibat angin kencang melanda daerah itu pada awal 2025.

AGAM, METRO–Puluhan petani keramba jaring apung di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, mengalami kerugian sekitar Rp1,87 miliar dampak kematian ikan secara massal sekitar 75 ton akibat angin kencang melanda daerah itu pada awal 2025.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam Rosva Deswira di Lubuk Basung, mengatakan kerugian Rp1,87 miliar itu dari kematian ikan di Danau Maninjau sekitar 75 ton pada 13-18 Januari 2025.

“Harga ikan tingkat petani Rp25 ribu per kilogram dan ikan tidak bisa dimanfaatkan petani,” katanya.

Ia mengatakan kematian ikan 75 ton itu tersebar di Jorong Lubuak Anyia, Banda Tangah dan Lubuak Kandang Nagari atau Desa Bayua sekitar 25 ton milik 12 petani, Senin (13/1).

Setelah itu di Jorong Muko Jalan dan Pantas Nagari Tanjung Sani sekitar 50 ton, Sabtu (18/1).

“Ini berdasarkan penda­taan yang dilakukan oleh pe­nyuluh perikanan lapangan dari petani keramba jaring apung di danau vulkanik, Minggu (19/1),” katanya.

Ia menambahkan bangkai ikan itu dikuburkan petani Bayua di lahan sekitar dan bangkai ikan di Tanjung Sani sebagian diberikan untuk pakan ikan.

Namun ia meminta petani untuk tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau agar air danau tidak tercemar.

“Kita telah mengingatkan petani agar tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau,” katanya.

Ia mengakui kematian ikan ini akibat angin kencang melanda daerah itu pada Minggu (12/1) sore, sehingga terjadi pembalikan air dari dasar ke permukaan danau.

Dengan kondisi itu, oksigen berkurang di dasar danau vulkanik tersebut dan ikan mengalami pusing.

Pada Senin (13/1), tambahnya ikan mati dan mengapung ke permukaan danau.

Sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam telah membuat surat dengan Nomor 500.5.3.3/435/DKPP/2024 perihal Pediksi Cuaca Ekstrim dan Upaya Pencegahan Kematian Ikan di Danau Maninjau.

Surat tersebut dibuat pada 21 November 2024 dan diserahkan ke wali nagari atau kepala desa dan Camat Tanjun Raya agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan kematian ikan dengan kondisi cuaca ekstrim.

“Kita sudah mengantisipasi dan memberikan surat ke wali nagari dan camat,” katanya. (pry)

 

Exit mobile version