AGAM, METRO-Bupati Agam, Dr H Andri Warman menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, seluruh penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan.
“Jika keterbukaan ini tidak diterapkan, pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan publik,” ujar Andri Warman saat membuka sosialisasi penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kantor Bupati Agam, Senin (20/1).
Untuk itu katanya, peran PPID sangat strategis dalam menjamin akses informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat.
“Kita berharap sosialisasi dapat meningkatkan keterbukaan informasi, yang mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat,” ucapnya.
Kepala Dinas Kominfo Agam, Syatria yang juga sebagai PPID Penjabat, mengingatkan pentingnya sinergi antara PPID utama dan pelaksana di masing -masing OPD.
“Kami berharap OPD yang belum membentuk PPID segera mengambil langkah konkrit. Dinas Kominfo siap membantu dalam proses pembentukan dan penetapan daftar informasi publik,” katanya.
Ia mengapresiasi komitmen seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi demi penguatan tata kelola informasi publik di Agam.
Usai pembukaan, Bupati Agam menyerahkan buku biografinya yang baru saja dirilis kepada Ketua KI Sumbar, Kabid IKP Diskominfotik Sumbar dan Kadis Kominfo Agam.
Kemudian dilanjutkan penyerahan stiker secara simbolis bertuliskan, Sudahkah mengunggah Dokumen Informasi Ke PPID Hari ini?, kepada perwakilan peserta. (pry)