AGAM, METRO–DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna tentang pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Senin (20/1) di aula kantor DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Ade Ria. Turut dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman, anggota DPRD, unsur Pimpinan Forkopimda Plus dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Bupati Agam Dr Andri Warman, dalam nota pendapatnya menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun secara materi muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan.
Komentar