BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menegaskan telah bertindak profesional bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani 21 kasus pelanggaran Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengungkapkan bahwa seluruh laporan dan temuan pelanggaran diproses sesuai aturan, meskipun tidak ada yang berlanjut ke tahap penyidikan.
“Kami bersungguh-sungguh menyikapi setiap laporan dan temuan. Semua diproses, meskipun akhirnya terhenti pada tahap penyidikan,” ujar Ruzi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh awak media, TNI-Polri, dan unsur pemerintah daerah, Kamis (16/1).
Dari total 21 kasus, 18 laporan berasal dari masyarakat, sementara tiga kasus lainnya merupakan temuan pelanggaran oleh Bawaslu, termasuk dua kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dari jumlah tersebut, hanya 10 laporan yang diregister, sedangkan delapan lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran yang cukup.
“Ada laporan yang tidak didukung bukti dan saksi yang kuat, sehingga tidak bisa diregister,” jelas Ruzi.
Meskipun tidak ada kasus yang mencapai tahap penyidikan atau berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu memastikan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari kajian awal hingga klasifikasi penyelidikan dan penuntutan.
Komentar