AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Acara berlangsung di Kantor DPRD Agam pada Senin (15/1) pagi dengan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam terkait hasil penetapan pasangan calon terpilih.
“KPU Kabupaten Agam melalui surat Nomor 1/PL.02.4-SD/1306/2025 tertanggal 9 Januari 2025, menyampaikan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Ilham.
Pasangan Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt Tan Batuah dan Muhammad Iqbal, S.E. ditetapkan sebagai pemenang Pilkada serentak 2024 dengan perolehan 55.749 suara sah. Mereka berhasil mengungguli tiga pasangan lainnya, yakni Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Andri Warman-Martias Wanto, dan Irwan Fikri-Asra Faber.
Ilham menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan langkah awal untuk mengajukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Proses ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. DPRD berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Komentar