“Proses penerbitan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Polri disetor ke kas negara. Dana ini penting untuk mendukung pembangunan nasional,” paparnya.
Irsyad mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa validasi.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi. Jika ragu, tanyakan langsung kepada pihak berwajib untuk mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Hoaks semacam ini, lanjut Irsyad, tidak hanya me nyesatkan masyarakat tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk ikut berperan aktif melawan penyebaran berita bohong. (pry)
Komentar