AGAM, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam pada Jumat (10/1). Penyerahan ini menandai tahapan akhir dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Agam, Lizawati Fitri, menjelaskan bahwa SK penetapan diserahkan setelah melalui rapat pleno terbuka yang mengukuhkan pasangan calon terpilih.
“Penyerahan SK ini merupakan langkah penting sebelum DPRD Agam melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan. Berdasarkan regulasi, rapat tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari setelah SK diterima,” ungkap Lizawati di kantor DPRD Agam.
Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ilham Lc, MA, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SK usulan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Proses selanjutnya adalah rapat paripurna internal yang akan digelar Senin depan. Setelah itu, kami akan mengadakan paripurna eksternal untuk pengesahan, kemungkinan pada Jumat depan,” jelas Ilham.
Komentar