BUKITTINGGI, METRO–KPU Kota Bukittinggi menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jumat (6/9)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas dalam arahannya saat rapat itu menyebutkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) se Kota Bukittinggi yang sudah ditetapkan pada 11 Agustus 2024 silam yaitu sebanyak 97.516 pemilih.
Disebutkan Rifa, bahwa yang dimaksud Pemilih menurut PKPU 7 tahun 2024 adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur minimal 17 tahun saat pemilihan, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
“Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilihan. Pasal 4 merinci yang bisa memenuhi syarat menjadi pemilih harus memiliki identitas kependudukan, tidak dicabut hak pilihnya, dan bukan anggota TNI/Polri,” jelas Rifa.
Sesuai tahapan, lanjut Rifa, setelah melalui pengumuman DPS diikuti masukan dan tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang. Dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga berakhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota dan Provinsi.
“Inilah yang harus dikalkulasi dengan akurat oleh jajaran PPS Kelurahan dan PPK Kecamatan. Apakah terjadi penambahan pemilih atau justru pengurangan. Karena itu, penyelenggara pemilu harus punya basis argumen yang kuat tentang berapa angka pemilih baru, dan berapa pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat pasca DPS,” jelasnya.