Kepala Diskominfo Agam, Syatria menerangkan aplikasi SIMAJU telah diperkenalkan sejak tahun 2021, bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama publikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan Pers.
Penggunaan aplikasi ini lanjutnya, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers, yang mewajibkan perusahaan pers untuk mengunggah persyaratan umum dan khusus ke dalam aplikasi tersebut.
Menurutnya, aplikasi SIMAJU memiliki sejumlah kelebihan, terutama dalam hal pendaftaran media kerjasama yang kini dapat dilakukan secara online. Modul e-kliping yang tersedia memungkinkan perusahaan pers untuk mengunggah satu berita per hari.
“Selain berfungsi sebagai Bank Berita, Aplikasi SIMAJU juga membuat pekerjaan media kerjasama menjadi lebih efektif dan efisien karena untuk mendaftarkan kerjasama ataupun menyerahkan kliping berita tidak perlu mengantarkan langsung ke kantor, cukup upload e-kliping di aplikasi tersebut. Jadi bisa menghemat biaya juga,” jelas Syatria.
Syatria menambahkan bahwa SIMAJU telah membantu proses kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Perusahaan Pers menjadi lebih teratur dan terkelola dengan baik.
“Baik media cetak ataupun online juga bisa mengakses berita mereka yang sudah diupload pada waktu lampau. Jadi arsip berita yang sebelumnya manual kini sudah terdigitalisasi dengan baik,” ujarnya. (pry)