Pemerintah Kota Bukittinggi juga memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 240 anggota Satlimas Kota Bukittinggi.
“Semoga dengan diberikan jaminan perlindugan kerja untuk Linmas bisa memberikan semangat tambahan bagi anggota untuk mengabdi kepada masyarakat,” kata Erman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, menambahkan, fungsi utama petugas perlindungan masyarakat (Linmas) adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karenanya, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Satlinmas Kelurahan Kota Bukittinggi berjumlah 240 orang. Terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota Satlinmas per kelurahan,” kata Joni Feri. (pry)