AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait dan disaksikan sejumlah awak media, Kamis (27/6) di kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH Didampingi Kasi barang bukti dan barang rampasan Dhonny armandos, S.H., M.Han menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti 26 perkara ini katanya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 26 perkara,” sebutnya.
Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni shabu dan ganja. Total shabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram. Ganja sebanyak 34,16 gram.