Untuk itu, dia mengajak masyarakat yang memenuhi kualifikasi agar dapat mendaftarkan dirinya menjadi pantarlih.
Calon PPDP katanya, minimal berusia 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik, serta berdomisili di wilayah kerja.
“Masa kerja PPDP mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Tugas mereka melakukan pemutakhiran data pemilih, dengan mendatangi langsung setiap rumah warga,” terangnya. (pry)
Laman 2 dari 2