BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Jawaban itu, disampaikan langsung oleh Wako Erman Safar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (3/6).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
“Serta mempedomi Surat Edaran Bersama Men teri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024,” kata Erman.
Wako menjelaskan lebih detail terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama.