AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM bersama ketua dan wakil ketua DPRD Agam dalam rapat paripurna Selasa, (28/5).
Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan Ranperda tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem limbah air domestik di Kabupaten Agam,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Sementara itu Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyampaikan, dengan keluarnya beberapa peraturan perundang- undangan yang mengatur perusahaan umum daerah baru, maka perlu dibuat peraturan baru terkait PDAM Tirta Antokan.
“Karena peraturan daerah yang ada saat ini tentang PDAM Tirta Antokan sudah tidak sesuai lagi, baik secara nomenklatur maupun dari segi materi muatannya,” ucap bupati.
Dikatakan, Ranperda ini telah dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitasi gubernur untuk selanjutnya masuk ke tahapan pendapat akhir dan persetujuan bersama.
“Hari ini ranperda dapat disepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah, sehingga perkenankan kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih,” ujarnya. (pry)