BUKITTINGGI, METRO–Pemko Bukittinggi yang pertama di Sumbar menindak lanjuti pemberlakuan Permendagri No.47 Tahun 2021, dengan menggelar pelatihan implementasi Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) kepada pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Pelatihan tersebut dibuka Wako Erman Safar diwakili Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Egie Pratama Mulya, SSTP., M.A, di Grand Bunda Hotel, Senin (20/5).
Pada kesempatan itu Walikota menyampaikan, Penerapan Aplikasi e-BMD ini, merupakan tindak lanjut pemberlakuan Permendagri No.47 Tahun 2021, tentang Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Di Sumatra Barat, Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi daerah pertama menerapkan Permendagri ini dengan menggunakan aplikasi e-BMD, katanya
Pelatihan implementasi aplikasi e-BMD ini sangat penting dan bernilai strategis. Karena selain dari yang pertama di Provinsi Sumatra Barat, juga akan memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah, untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah yang lebih “HEBAT”.