BUKITTINGGI, METRO–Pemko Bukittinggi yang pertama di Sumbar menindak lanjuti pemberlakuan Permendagri No.47 Tahun 2021, dengan menggelar pelatihan implementasi Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) kepada pejabat penatausahaan barang dan pengurus baÂrang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Pelatihan tersebut dibuka Wako Erman Safar diwakili Kepala Badan KeÂuangan Kota Bukittinggi, Egie Pratama Mulya, SSTP., M.A, di Grand Bunda Hotel, Senin (20/5).
Pada kesempatan itu Walikota menyampaikan, Penerapan Aplikasi e-BMD ini, merupakan tindak lanjut pemberlakuan PermenÂdagri No.47 Tahun 2021, tentang Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BaÂrang Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningÂkatkan pengawasan dan pengendaÂlian serta percepatan implementasi Peraturan MenÂteri Dalam NeÂgeri.
Di Sumatra Barat, Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi daerah pertama menerapkan Permendagri ini dengan menggunakan aplikasi e-BMD, katanya
Pelatihan implementasi aplikasi e-BMD ini sangat penting dan bernilai strategis. Karena selain dari yang pertama di Provinsi Sumatra Barat, juga akan memberikan pedoman baÂgi pengelola barang, pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah, untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan baÂrang milik daerah yang lebih “HEBAT”.