Sementara itu, dari Dinas Perhubungan Syafrizon mengatakan pelayanannya yaitu berupa pemeriksaan KIR atau izin dan kesehatan kendaraan langsung di terminal.
“Kalau dari kita bentuk pelayanannya yaitu pemeriksaan kendaraan, seperti KIR, izin, kesehatan kendaraan dan supir,” ujarnya.
“Jika memang ada masalah dan tidak layak jalan, maka kita akan melarangnya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan hal tersebut dilakukan agar kendaraan maupun penumpang bisa selamat dan aman dalam perjalanan. (pry)
Laman 2 dari 2