Tahun 2023 Dukcapil Terbitkan 8.391 Akta Kematian di Kabupaten Agam

AGAM, METRO–Sepanjang Tahun 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Agam terbitkan 8.391 Akta Kematian di wilayah Kabupaten Agam. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Agam melalui Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Drs. Dita Wedia, M.si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/1) .

Dikatakan, dari jumlah tersebut dirinci Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak, 437 akte, Lubuk Basung 1224, Tanjung Raya 715, Matur 378,

Selanjutnya Kecamatan IV Koto 495, Banuhampu 669, IV Angkek 805, Baso 553, Tilatang Kamang 518, Palupuah 327, Palembayan 595 dan Sungai Pua 485.

“Kemudian, Kecamatan IV Nagari 342, Candung 378, Kamang Magek 369 dan Kecamatan Malalak 101,” jelas Dita Wedia.

Dari data tersebut sambungannya, jumlah kematian yang dilaporkan terbanyak terdapat pada Kecamatan Lubuk Basung yaitu 1224 akta.

Ia menambahkan, jumlah akte kematian tersebut meningkat dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 3.725.

“Akta Kematian sangat penting. Sebab akta ini merupakan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk tujuan administrasi dan hukum,” ujar Dita Wedia.

Adapun kegunaan seperti, mengajukan klaim asuransi, sebagai dasar pembagian harta warisan dan pembatalan kartu identitas dan lain seba­gainya.

Dita Wedia menambahkan, syarat pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarga adalah KK dan KTP, Surat Keterangan meninggal dari Rumah Sakit atau Walinagari, sedangkan penerbitan Akta Kematian tanpa NIK.

“Untuk yang tidak memiliki dokumen apapun ada syarat syarat lain yang harus dipenuhi, untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Disdukcapil Agam,” jelasnya.

Dita Wedia mengajak masyarakat agar segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

“Mari laporkan dan urus akta kematian keluarga kita yang telah meninggal ke Kantor Kependudukan dan Pencatat Sipil. Prosedurnya mudah dan cepat,” ujarnya. (pry)

Exit mobile version