AGAM, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Sabtu (27/1).
APK yang ditertibkan berupa baliho dan spanduk yang terpasang di fasilitas umum seperti taman, tiang listrik dan pohon.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Agam Yul Amar, SIP menyampaikan pihaknya menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Dalam penertiban katanya, Satpol PP Agam menjadi bagian dari tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam.
“Pada penertiban kali ini personil Satpol PP Agam turun dalam tiga tim, masing -masing tim terdiri dari dua personil,” ujarnya.