AGAM, METRO–Menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumbar terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam dalam sepekan berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dari berbagai merek yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah Hukum Polres Agam.
Kasat Lantas Polres Agam Iptu Fifzen Finot, melalui Kanit Turjawali Ipda Hendri Canbara, Jumat (12/1) membenarkan pengamanan kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor:Mak/01/1/2024, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024.
Dimana dalam maklumat tersebut bertuliskan, bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
“Kemudian, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan maklumat,”ujar Ipda Hendri Canbara.
Selanjutnya bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
“Disamping itu, bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda,”jelasnya.
Ditegaskan oleh Ipda Hendri Canbara, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ipda Hendri Canbara melanjutnya pihaknya telah bekerjasama dengan pihak-pihak sekolah agar terus mensosialisasikan instruksi Kapolda ini, bahkan bagi anak-anak sekolah yang kedapatan menggunakan knalpot Brong atau bising langsung dilakukan penindakan agar memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong
Ipda Hendri Canbara menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Agam khususnya kepada kedua orang tua agar selalu memperhatikan kondisi kendaraanya.Apalagi kendaraan yang dipergunakan anak-anaknya,sebab banyak anak muda sekarang yang hobinya mengubah bentuk kendaraan terutama pada knalpot sehingga terlihat ganas atau maco,namun hal ini akan merugikan bagi keluarga nantinya
“Ketikan knalpot itu sudah brong atau bising tentu kecepatan motor mereka jauh berbeda dengan yang kendaraan motor yang standar. Oleh karena itu kewaspadaan kita bersama salah satu langkah mengantisipasi terjadinya laka lantas yang saat sekarang ini pada generasi muda dan para pelajar,”ucapnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Agam dan bisa menekan angka kecelakaan di wilayah Hukum Polres Agam ini. (pry)