Usaha budidaya tambak udang vaname ini sempat mengalami ancaman diserang virus bintik putih atau white spot sindrom virus pada 2023. Membuat beberapa usaha tambak tidak aktif atau hanya dibiarkan kosong beberapa bulan.
Ditanya terkait perizinan, Rosva menerangkan masih terdapat tujuh usaha tambak di daerah itu yang belum memiliki izin sama sekali. Jumlah tambak yang sudah mengantongi izin 18 unit dan sisanya masih dalam proses pengurusan.
Pemkab Agam sendiri sudah membentuk tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Tim ini terdiri dari unsur perangkat daerah dan Kejaksaan Negeri Agam.
“Tim pembinaan dan pengawasan ini terdiri dari perangkat daerah yang bekerjasama dengan Kejari Agam. Perangkat daerah yang terlibat yakni DKPP Agam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Damkar, Camat Tanjung Mutiara dan pemerintahan nagari wilayah pantai Tanjung Mutiara,” sebutnya.
Tim tersebut bahkan sudah beberapa kali melakukan inspeksi menyasar semua pelaku usaha tambak udang untuk memantau kepatuhan mereka atas legalitas izin usaha yang dijalankan. Baik pelaku usaha yang telah berizin maupun yang belum memiliki izin berusaha tak luput dari pengawasan.
Untuk pelaku usaha yang telah memiliki izin kata Rosva, pemantauan dilakukan terkait dengan kesesuaian antara implementasi usaha di lokasi masing-masing dengan dokumen yang telah dilampirkan dalam aplikasi perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum memiliki izin, inspeksi kita lebih kepada pembinaan. Tim akan mendorong mereka agar segera mengurus perizinan usahanya,” jelas Rosva. (pry)