BUKITTINGGI, METRO–Empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, menerima Remisi Khusus Hari Natal yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Sumatera Barat pada Senin (25/12).
“Sebanyak 4 WBP itu menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan,” kata Kalapas Bukittinggi Herdianto.
Dia menjelaskan, penerima remisi khusus itu terdiri atas 1 orang WBP menerima remisi 15 hari, 2 orang mendapat remisi satu bulan, dan 1 orang memperoleh remisi dua bulan.
Kalapas Herdianto mengatakan remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” ujarnya.
Komentar