Kalapas Bukittinggi Tegaskan Serius Berantas Narkoba di Kalangan Warga Binaan

KOMITMEN— Kalapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di kalangan warga binaan dengan bekerja sama dengan kepolisian.

BUKITTINGGI, METRO–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ke­las IIA Bukittinggi, Marten menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di kalangan warga binaan dengan bekerja sama dengan kepolisian. Marten menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan warga binaan.

“Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Pol­resta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga warga binaan inisial R dan W melakukan pengendalian peredaran narkoba, untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Marten, Rabu (23/8).

Ia mengatakan petugas Lapas Bukittinggi langsung melakukan pengg­e­ledahan kamar hunian ke­duanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud. “Hasilnya, ditemukan barang terlarang berupa handphone, barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Marten mengungkapkan telepon genggam yang ditemukan ternyata tidak berasal dari bilik sel terduga pelaku pengendali peredaran ganja seberat 100 kilogram. “Kami temukan di kamar lain, tepatnya di kamar 10, sementara yang bersangkutan berada di kamar 17,”katanya.

Ia mengatakan petugas juga rutin menggelar razia pengawasan pemakaian telepon genggam di Lapas yang dihuni oleh 542 warg­a binaan itu. “Seti­daknya minimal satu kali dalam seminggu dilakukan razia, dalam situasi insidentil dapat dilakukan hingga tiga kali se­ming­gu,”sebutnya.

Kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba. “Hal ini sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju serta back to basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Ia menegaskan hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba serta ba­rang haram lainnya. “Kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun me­makai narkoba atau sejenisnya,” tegasnya.

Pengungkapan kasus peredaran ganja asal Panyabungan berawal dari penangkapan pengedar oleh Unit Intel Kodim 0304/ Agam yang dilanjutkan pengembangannya hingga ke Lapas Bukittinggi.

Petugas mengamankan empat orang tersangka, dua ditangkap oleh TNI di daerah Padang Luar dan Sarojo, sementara dua lainnya merupakan warga binaan Lapas Biaro yang diduga menjadi pengendali dari dalam sel. (pry)

Exit mobile version