Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Tujuh Fraksi DPRD Agam Berikan Tanggapan

SIDANG PARIPURNA— Dipimpin Wakil Ketua, Suharman, DPRD Agam gelar sidang paripurna mendengarkan tanggapan fraksi terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh yang diajukan Pemerintah Daerah, Senin (21/8).

AGAM, METRO–Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Agam menanggapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh yang diajukan Pemerintah Daerah dalam sidang Paripurna DPRD, Senin (21/8).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Suharman, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra, S.Pd diikuti anggota DPRD, unsur Forkopimda dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Ke-tujuh fraksi menyampaikan tanggapannya melalui juru bicara masing-masing, yakni, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Nesi Harmita, ST, Fraksi PKS disampaikan Suhermi, S.Pd, Fraksi Demokrat Nasdem, Jondra Marjaya, Fraksi PAN Zulpardi, S.Ag, Golkar Drs. Adrius, PPP Mardisan Athan dan Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya disampaikan oleh Epi Suardi.

Pada sidang tersebut, Fraksi Gerindra melalui juru bicara Nesi Harmita, menyambut baik Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan harapan Perda ini nantinya dapat meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman masyarakat.

“Kami minta pemerintah daerah agar meningkatkan program RTLH, sehingga masyarakat dapat menempati perumahan yang lebih layak huni,” pintanya.

Selain itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Suhermi, S.Pd menyebutkan bahwa pihaknya setelah melakukan kajian di lapangan, dalam membuat Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, perlu melibatkan peran masyarakat dan kearifan lokal agar memuat peran kaum/suku, Ninik mamak sehingga adanya norma kewajiban kaum yang dikepalai Ninik mamak/Datuak dalam berbagai hal mengenai perumahan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Demokrat Nasdem, yang disampaikan juru bicara Jondra Marjaya. “Selain perbaikan kualitas jalan, harus adanya pengumpulan, pembuangan atau pengolahan sampah yang baik, apabila hal tersebut dikelola dengan baik maka tidak ada perumahan dan pemukiman yang akan kumuh,” tegasnya.

Sedangkan Fraksi PAN melalui juru bicaranya Zulpardi, S.Ag, menyoroti tentang peran dari Perda nan­tinya juga harus mampu menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur menertibkan pembangunan-pemba­ngunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

Lebih lanjut, beberapa fraksi lainnya juga menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan agar sempurnanya Perda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Suharman menyampaikan, pembahasan Ranperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh itu akan dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban Bupati Agam atas pemandangan umum fraksi pada jadwal yang akan ditentukan nantinya. (pry)

Exit mobile version