BUKITTINGGI, METRO–Seorang remaja yang berstatus di bawah umur diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi yang diduga menjadi mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Parahnya, remaja itu menjajahkan pria dewasa kepada pelanggannya yang juga pria alias sesama jenis.
Terbongkarnya kasus prostitusi sesama jenis ini, setelah pelaku mucikari berinisial DNF (17) ditangkap di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, pada Rabu malam (14/6). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta hasil menjual pria dewasa kepada pelanggannya.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi, pelaku bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis,” kata
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas TPPO sesama jenis di Kota Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi jika ada transaksi TPPO di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang. Tim langsung bergerak ke hotel tersebut untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan,” kata AKP Fetrizal kepada wartawan, Kamis (15/6).
Ditambahkan AKP Fetrizal, di TKP, pihaknya melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar hotel. Beberapa menit kemudian, pelaku DNF yang diduga sebagai mucikari ini keluar dari kamar hotel dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“DNF kemudian diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.
Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, ditegaskan AKP Fetrizal, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Dari penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai Rp 1 juta dengan rincian pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam,” pungkasnya. (pry)