Para pekerja turut mempermasalahkan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai serta jam kerja yang disebut tidak sesuai dengan aturan.
Direktur SDM, Keuangan dan Umum RSOMH, Zaineti mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh perwakilan Kemenkes RI itu mempersulit hak pegawai ahli daya.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui alasan perusahaan itu terlambat membayarkan hak pegawai, kami sudah melakukan langkah-langkah evaluasi, kami upayakan segera diselesaikan,” katanya.
Ia mengungkapkan, PT Mega Karya Mulia baru sekali berkontrak dengan RSOMH dan baru dimulai awal 2023 ini.
“Baru pertama kali, lelangnya di Kemenkes, bukan kewenangan RSOMH, salah satu syarat di perjanjian awal adalah iuran BPJS dilunasi, untuk THR kami sudah bayarkan satu bulan penuh,” katanya.
Zaineti mengatakan, timbulnya masalah antara PT yang bekerjasama dengan RSOMH dengan para pekerjanya akan berimbas terhadap pelayanan rumah sakit.
Terkait mogok kerja yang dilakukan pegawai outsourcing, pihak rumah sakit mengaku akan segera menghubungi PT. Mega Karya Mulia. “Kita akan bersurat secara resmi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kontrak,”pungkasnya. (pry)