Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padangpariaman kumpulkan semua lapisan masyarakat berbagai kalangan pelanggan, mulai dari Akademisi, Camat, Walinagari dan LSM serta perwakilam Wartawan dari perusahaan pers terbitan Sumatra Barat dalam rangka sosialisasi penyesuain tarif.
Sosialisasi penyesuaian tarif tahun 2023 ini PDAM membedakan tarif antara pelanggan yang mampu dan yang tidak mampu. Makanya, dalam sosilisasi tersebut PDAM menghadirkan semua unsur pelanggannya.
“Kita mendatangkan narasumber dari kalangan akademisi yang berasal dari Politeknik Padang,” ujar Direktur PDAM Padangpariaman Aminuddin ST dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Mulyadi SE yang betindak sebagai moderator dalam sosilisasi itu.
Aminuddin menyatakan, tarif PDAM Padangpariaman saat ini masih memakai tarif tahun 2015, karena itulah perlu sosialisasi dalam penerapan batas tarif bawah dan tarif atas.
Sementara Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan, penyesuaian tarif PDAM Kabupaten Padangpariaman penting dilakukan, karena tarif sekarang masih memakai peraturan Bupati Padangpariaman tahun 2015.
“Kalau tidak dilakukan penyesuaian tarif akan terus menjadi kurang sehat dan menjadi temuan BPKP, karena batas melakukan penyesuain tarif berdasarkan Permendagri dan diteruskan oleh peraturan Gubernur Sumatra Barat paling lambat tahun 2018,”kata Suhatri Bur.
Dikatakannya, penyesuaian tarif atas dan tarif bawah untuk PDAM bulan November 2022 telah dilakukan, namun karena masih ada persoalan pipa air PDAM yang bocor baru sekarang dilakukan proses penyesuaian tarif.
“Karena itulah perlu dilakukan sosialisasi kepada semua pihak di Kabupaten Padangpariaman,”ujarnya.
Namun demikian katanya, dalam penyesuaian tarif menjelaskan kepada PDAM agar melakukan dengan subsidi silang. Artinya, ada regulasi tarif untuk yang kaya dan si miskin harus ada perbedaan.
“Saya meminta kepada camat, walinagari serta unsur terkait yang ikut dalam sosialisasi ini agar menyampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Sehingga dalam penyesuaian tarif nanti tidak ada persoalan. Ini kita lakukan agar PDAM tidak lagi menjadi temuan dalam pemeriksaan BPKP,”ujarnya.
Lebih jauh Suhatri Bur menyatakan, penyesuaian tarif bawah dan tarif atas ini, bulan november tahun 2022 telah harus dilakukan, namun karena pipa pipa PDAM masih ada yang bocor dan hasil pemeriksaan BPKP PDAM masih kurang sehat. Sehingga baru tahun 2023 dilakukan.
Mulyadi selaku Ketua Dewan Pegawas PDAM Padangpariaman mengatakan, tujuan acara sosialisasi penyesuaian tarif dan untuk penetapan penyesuaian tarif sekarang dilakukan uji akademis. “Karena tarif sekarang masih berdasarkan Perbup tahun 2015, karena itulah PDAM datangkan akademis Emrizal dari Politeknik Padang,”ujarnya.
Sedangkan Dr Emrizal menyatakan, ekonomi daerah saat ini pasca covid 19 memang sulit, namun tentang penyesuaian tarif PDAM Padangpariaman telah sangat wajar, karena tarifnya sekarang masih tahn 2015.
Kondisi demikian katanya, penyesuaian tarif tersebut telah terlambat dilakukan, kalau tidak PDAM akan terus merugi, karena biaya operasional dengan pemasukan tidak seimbang. Makanya perlu dilakukan penyesuaian tarif, apalagi SK Gubernur Sumatra Barat dalam penyesuaian tarif telah ada tentang batas tarif bawah dan tarif bawah.
Sumber air di Padangpariaman sangat banyak dan melimpah limpah, akibatnya terjadi kehilangan air di sumber dan meter juga terjadi kehilangan air makanya perlu dilakukan perbaikan meteran. “Kita sebagai akademisi telah melakukan kajian dan perlu dilakukan penyesuaian tarif,” ungkapnya.
Katanya, penyesuaian tarif ini perlu dilakukan penyesuaian, karena permendagri tahun 2018 harus disesuainkan sesuai aturan perundang undang yang ada saat ini. Bahkan penyesuaian tarif telah terlambat
“Kalau tidak demikian PDAMakan terus mengalami kesulitan dalam operasionalnya. Namun saya meminta kepada PDAM lakukan penyesuaian tarif dengan subsidi silang, artinya, bedakan masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu,” tambahnya mengakhiri. (***)