BUKITTINGGI, METRO–DPRD kota bukittinggi secara resmi mengetuk palu Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, Ranperda pengelolaan pasar rakyat, serta Ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pengetukan palu itu ditandai dengan Penandatanganan nota persetujuan tiga ranperda itu, pada paripurna di Gedung DPRD, Jumat (23/9) malam.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, rangkaian proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 5 September 2022 lalu antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Pembahasan serta finalisasi Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal tanggal 22 September 2022. Hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,”ujar Beny.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam kelancaran proses pelaksanaan pembangunan Kota Bukittinggi.
Selain itu, berdasarkan surat Gubernur tanggal 24 Juli 2022 perihal Hasil Kajian Ranperda tentang Pengelolan Pasar Rakyat, telah dilakukan kembali pembahasan bersama oleh Pansus yang membahas Ranperda tersebut bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta Perangkat Daerah terkait Ranperda tersebut pada tanggal 7 September 2022.
Fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah keluar pada tanggal 5 September 2022 dengan Surat Nomor 065/622/Org-2022. Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut telah dibahas kembali oleh Pansus dengan Pemerintah Kota Bukittinggi tanggal 21 September 2022.
“Sesuai dengan mekanisme, maka hasil rapat pembahasan fasilitasi kedua ranperda tersebut juga telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 22 September 2022 dan hari ini akan diparipurnakan dan dilakukan penandantanganan nota persetujuannya,”jelasnya.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Syaiful Efendi, menjelaskan, hasil pembahasan perubahan APBD 2022, Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 717.647. 532.987,-, berkurang sebesar Rp 3.211.030.766,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 714.436.502.221,-.
“Pengurangan tersebut merupakan akumulasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang sebesar Rp 3.954. 716.435,- Pendapatan Transfer bertambah sebesar Rp 743. 685.669 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan,”jelasnya.
Belanja Daerah, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 842.475.552.719,- berkurang sebesar Rp 5.051.490.643,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 837. 424.062.076,-. Pengurangan Belanja tersebut merupakan akumulasi dari Belanja Operasi bertambah sebesar Rp 31. 905.382.347,-, Belanja Modai berkurang sebesar Rp 26.386. 215.917, Belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp 10.070. 657.073 dan Belanja Transfer berkurang sebesar Rp 500. 000.000.
Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 124.828.019.732. berkurang sebesar Rp 1.840. 459.877, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp122.987.559.855. Perubahan ini disebabkan perubahan besaran SILPA yang telah dilakukan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari postur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 tersebut yang terdiri Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan didapatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 0. Sesuai dengan ketentuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah bernilai Rp 0. (pry)