BUKITTINGGI, METRO–Setelah melalui PPKM darurat dan PPKM mikro level 4, Kota Bukittinggi kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kondisi ini dimulai sejak 26 Juli dan berakhir 2 Agustus mendatang.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan, terhitung 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, Bukittinggi sudah masuk PPKM level 3. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 di mana, Bukittinggi masuk dalam PPKM level 3 bersama 17 kabupaten dan kota di Sumbar.
“Hari ini ada di level 3 kita, sekarang masih PPKM tapi levelnya 3. Ada pembatasan tapi tidak terlalu ketat seperti level darurat dan level 4,” ungkap Erman Safar, Selasa (27/7).
Wako menjelaskan, PPKM level 3 itu masih banyak pembatasan, seperti belajar tatap muka belum dibolehkan, belajar masih secara daring. Makan di tempat untuk rumah makan, cafe atau sejenisya masih 25 persen. Pasar boleh buka 100 persen, tapi dengan pangaturan jam operasional, kapastias dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan perkantoran juga masih diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
“Kami terus himbau agar masyarakat dapat lebih tingkatkan penerapan protokol kesehatan, agar status kita bisa menjadi level 2 atau level 1. Kalau kita di level 2, sama-sama kita kompak untuk menekan pertumbuhan virus Covid ini, semua tentu akan semakin longgar. Sekolah sudah boleh, aktivitas usaha bisa kembali normal. Ini yang kita harapkan kerjasama dengan seluruh masyarakat bahwa setiap ada keluar dari rumah gunakanlah masker dan sering cuci tangan,” ujar Erman. (pry)