AGAM, METRO–DPRD Agam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda No.13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam tahun 2010-2030 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diperoleh setelah penyampaian pendapatan akhir seluruh Fraksi di DPRD Agam dan penandatanganan persetujuan bersama pada rapat paripurna yang digelar, Jumat (16/7).
Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan Nahar saat memimpin rapat menuturkan hingga disetujuinya Ranperda atas perubahan Perda No.13/2013 tentang RTRW Kabupaten Agam 2010-2030 menjadi Perda, setidaknya sejumlah tahapan pembahasan telah dilalui.
“Setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi DPRD Agam terhadap nota penjelasan Bupati Agam tentang perubahan Perda No.13/2011 tentang RTRW, maka hari ini disepakati menjadi Perda No.13/2021 tentang RTRW Kabupaten Agam 2010-2030,” ujar Novi.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, maka pembahasan tingkat 1 selesai diselenggarakan. Pembahasan dilanjutkan ke tingkat dua, yakni pengambilan keputusan dan penandatangan kesepakatan bersama. “Selanjutnya, dari semua masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi, kiranya dapat dijadikan bahan rumusan untuk penyempurnaan,” ucap Novi.
Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah SH dalam sambutannya menyampaikan, perubahan RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030 merupakan upaya penyempurnaan pedoman pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. “Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” kata Irwan.
Sementara tujuan perubahan, sambung wabup, yakni merumuskan kembali arahan perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan-perubahan yang terjadi, baik bersifat eksternal maupun internal wilayah.
Disampaikan, dengan perubahan Perda RTRW Kabupaten Agam, keberadaan penataan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang bisa terwujud.
“Terpenting terwujudnya penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ucap Irwan.
Ditambahkan, sebagai tindak lanjut dari disahkannya Ranperda Perubahan Perda RTRW Kabupaten Agam, maka pihaknya akan menyampaikan hasil tersebut ke Gubernur Sumbar untuk dilakukan evaluasi. “Sesuai amanat perundangan-undangam, hasil ini akan dibawa ke gubernur untuk dievaluasi, baik teknis, material maupun legalitas,” ujar Novi. (pry)