Kasus Korupsi Masjid Raya Rugikan Negara Rp 1,7 M, Berkas segera Dilimpahkan ke Pengadilan 

PADANG, METRO
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat  (Sumbar) telah tuntas melakukan penghitungan kerugian negara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar. Serta dana yang berasal dari APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar 2019, yang menjerat oknum ASN berinisial “YR”.

Kajati Sumbar  Amran melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M.Fatria, mengatakan saat ini sudah ditemukan total kerugian negara. Dimana sebagian sudah dikembali oleh tersangka. “Setelah dihitung, ternyata total kerugian negara adalah Rp1.754.979.809,” kata Fatria, Selasa (4/8).

Mantan Kajari Tanah Datar itu menerangkan,terdapat saksi-saksi yang diperiksa.  “Untuk total para saksi adalah 28 orang,termasuk saksi ahli,” sebut Fatria. Dijelaskan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah itu, kita menyusun surat dakwaan dan beberapa hal lainnya, untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat sudah kita limpahkan,” tegas Fatria.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial “YR”, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6).

Terduga “YR” disangkakan telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp 892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp 92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp 718 juta. Total nilai keseluruhan yang diduga telah diselewengkan Rp 2 miliar lebih.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, selama 20 hari terhitung mulai Jumat tanggal 19 Juni 2020.

Penahanan tersebut setelah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar kepada Kejati Sumbar. Informasi yang terungkap ke publik, penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 ini diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YR.

Dia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp 2 miliar. Hal itu bisa dilakukan YR dengan leluasa karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019. (cr1)

Exit mobile version