Orang Tua Siswa kembali Mengadu ke DPRD Sumbar

PADANG, METRO
Sejumlah perwakilan orangtua siswa bersama Anak Nagari Pauh XI dan Kerapatan Adat Nagari Gunug Padang Panjang mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat. Mereka terus berjuang untuk bisa memasukkan anak kemanakan mereka yang sampai saat ini belum tertampung di sekolah negeri yang dekat dengan domisili mereka. Senin (13/7).

Selain meminta Dinas Pendidikan Sumatera Barat melakukan penambah kuota atau membuka kembali jalur mandiri, mereka juga menuntut banyaknya surat keterangan domisili (SKD) yang tidak benar yang digunakan saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

Para orang tua siswa ini menduga dengan banyaknnya penyalahgunaan SKD tersebut, akhirnya banyak masyarakat yang terzolimi. Mereka yang benar-benar dekat dari sekolah tak bisa diterima, tapi sebaliknya, mereka yang menggunakan SKD yang tidak benar, bisa ditampung.

Seperti disampaikan Hendra, anaknya tidak bisa masuk ke SMA 1, padahal dirinya tinggal di Ulakkarang, Padang. Jika ditarik lurus rumahnya dengan SMA 1 Padang, diperkirakan hanya 1,1 kilometer. “ SMA 1 ekolah yang terdekat dengan rumah saya. Jika ke SMA 2 atau SMA 3, lebih jauh lagi,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan, Yurnalis perwakilan Kerapatan Adat Nagari Gunug Padang Panjang. Katanya, anak dan keponakannya yang tinggal di nagari tersebut tak bisa diterima di SMA 1 Padangpanjang dan SMA 2 Padangpanjang. Padahal dua sekolah tersebut yang merupakan sekolah negeri terdekat. Bahkan jaraknya tidak sampai 1 kilometer.

“ Nilai anak dan kemenakan saya di Gunung cukup tinggi. Mereka juga dekat dengan sekolah, tapi karena alasan kuota sudah penuh, mereka tidak tertampung di sekolah terdekat. Bahkan ada yang menggunakan surat domisili, sehingga semakin menyulitkan anak dan kemenakan kami bisa masuk di sekolah tersebut,” bebernya.

Orangtua lainnya, Marnis juga menduga anaknya tak diterima di SMAN 3 Padang karena adanya permainan surat domisili. Wanita yang tinggal di Lapai ini melihat dalam zona jarak 0,9 kilometer, kuota zonasi sekolah tersebut sudah penuh.

“Kita menduga ada yang memasukkan surat keterangan domisili ini yang dekat dari sekolah. Padahal dia memasukkan data sesuai KK,” katanya.

Saat ini, anak perempuannya stres dan marah-marah. Pasalnya, anaknya merasa terpukul karena tak bisa masuk ke sekolah yang dekat dari rumahnya.

Menyikapi itu,  Ketua DPRD Sumbar Supardi, menjelaskan  penerimaan siswa baru tahun 2020, menjadi persoalan di tengah masyarakat. Dia mengatakan untuk sekolah unggulan, banyak beredar Surat Keterangan Domisili (SKD).

Untuk sekolah lain, lanjutnya, ada yang kekurangan siswa. Sementara pada sekolah unggulan banyak beredar SKD. Pelaksanaan verifikasi, lanjutnya, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, seharusnya sekolah, fokus terhadap kesiapan infrastruktur penunjang optimalisasi pendidikan.

“Jangan bebankan hal ini kepada kepala sekolah. Mereka hanya perlu menyiapkan segala hal, meliputi infrastruktur dan SDM  memadai,”katanya.

Dia meminta pemerintah mengevaluasi kelemahan sistem dalam PPDB. Sebelum persoalan SKD, server penerimaan siswa juga bermasalah, belum juga hal-hal teknis lainya.

DPRD terus berupaya untuk menjawab keresahan-keresahan masyarakat. Berangkat dari hal ini, DPRD telah beberapa kali melakukan rapat bersama  dinas pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, perubahan kebijakan tersebut dari kementerian dan diatur dalam peraturan menteri, bukan kebijakan pemerintah daerah

Satu sisi memang ada persoalan kesalahan dalam menetapkan titik jarak. Selain itu, juga ada persoalan tidak semua masyarakat disiplin dalam memperbaharui kartu keluarga. Banyak yang pindah tetapi tidak memperbaharuinya.

“Antisipasinya, diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili. Akan tetapi, surat keterangan domisili inilah yang jadi masalah, sebab bisa dibuat asli tapi palsu (Aspal), ungkap Adib.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar anak-anak bisa sekolah di sekolah yang dekat rumahnya. “ Kami sudah menyurati kementerian. Yang disetujui hanya menambah isi kelas dari 36 menjadi 40.  Sementara untuk menambah kelas tidak bisa,” paparnya.(hsb)

Exit mobile version