PASAMAN, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman saat ini sudah mulai mengumumkan penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tertuang dalam pengumuman KPU Nomor : 278/PL.02.2-Pu/1308/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. Jadwal penyerahan dibuka mulai tanggal 19 Februari hingga tanggal 23 Februari 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menjelaskan, jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada di daerah itu diberikan waktu selama lima hari.
Pendaftaran untuk hari pertama sampai hari keempat, 19 – 22 Februari 2020 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari kelima (terakhir) 23 Februari 2020 dari pukul 08.00-24.00 WIB di media centre KPU Pasaman.
Kandidat yang akan maju dari jalur perseorangan atau independen di wilayah itu kata Rodi, harus menyerahkan syarat dukungan paling rendah sebanyak 19.984 lembar fotokopi KTP elektronik tersebar paling sedikit di 7 kecamatan dari total 12 kecamatan.
“Syarat dukungan itu sendiri diserahkan oleh kandidat yang akan maju dalam bentuk formulir B.1 KWK yang dilampiri dengan foto copy KTP masing-masing warga yang menyatakan dukungannya,” katanya.
Selanjutnya, bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung tersusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah nagari dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui Silon.
Dukungan calon perseorangan ini nantinya akan di verifikasi administrasi dan faktual guna mengetahui apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak seperti ada tidaknya dukungan dari TNI/Polri atau warga yang berstatus PNS.
“Penetapan syarat dukungan diatur dalam Keputusan KPU Nomor : 170/PL.02.2-Kpt/1308/KPU-KAB/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020,” tutupnya. (cr6)