PARIAMAN, METRO – Aparatur pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa beserta perangkatnya, serta lembaga desa seperti BPD, LPM, dan juga kepala dusun merupakan aparat pemerintahan di tingkat yang paling dasar mempunyai tugas untuk melayani masyarakat.
Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Pariaman Tengah, Rasyid, mengadakan acara pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa dan lembaga desa serta pelatihan kepribadian. Kegiatan ini rencananya selama 3 hari di Aula Kantor Desa Kampung Baru.
Rasyid menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program tahunan dari desa dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa , lembaga Desa,untuk menuju perberdayaan masyarakat dalam rangka partisipasi untuk membangun desa agar lebih maju lagi.
“Kegiatan ini adalah merupakan program tahunan yang ada di desa, dan terus akan kami laksanakan dengan menggunakan dana desa, karena keberhasilan kinerja dari aparat desa serta lembaga desa akan berdampak pada keberhasilan program pemerintahan desa kedepannya”, jelas Kepala Desa Kampung Baru ini.
“Semoga dengan adanya kegiatan pelatihan ini semua aparatur desa beserta lembaga desa yang ada di desa Kampung Baru ini, bisa mengikuti pelatihan ini sampai dengan selesai dan paham akan materi yang diberikan oleh Narasumber, sehingga nantinya mereka mampu bekerja lebih baik lagi, karena mereka adalah ujung tombak dalam rangka memberdayakan partisipasi masyarakat dalam membangun desa agar lebih maju,” pintanya.
Selain itu salah seorang lembaga desa dari BPD yang ikut jadi peserta mengatakan, bahwa beliau sangat menyambut baik kegiatan ini, dan supaya semua lembaga yang ada di Desa ini bisa mengetahui Tupoksi masing-masing, karena kegiatan ini bukan hanya sekedar pelatihan saja, tetapi bisa menambah pengetahuan mereka tentang aturan-aturan yang ada dalam lembaga mereka masing.
Sementara itu Darmawan Hambali Tenaga Ahli (TA) dari Kota Pariaman yang diundang sebagai Narasumber mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali diadakan untuk lembaga desa, karena lembaga yang ada termasuk pemerintah desa harus paham dengan regulasi yang ada terkait dengan pelaksanaan tupoksinya. (efa)