Pesta Sabu, 3 Pengedar Dibekuk

TANAHDATAR, METRO – Peredaran narkoba terus diberantas, namun pelakukan seperti tak jera. Seperti YHK (42), RA (31) dan MC (25) yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tanahdatar, Sabtu (16/11) sekira pukul 02.00 dini hari, di Jorong Kubu Rajo, Nagari Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar.
“Ketiga pria tersebut adalah pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja,” sebut Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasatresnarkoba Iptu Yadi Purnama, di Batusangkar.
Ketiga pria yang sudah dijadikan tersangka tersebut, ditangkap di rumah mertua YHK. “Saat itu mereka sedang mengonsumsi sabu,” ucap Yaddi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati dari saku celana milik Inisial YHK dua paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri dan satu paket narkotika jenis daun ganja kering di saku sebelah kanan.
“Serta satu set alat isap atau bong di atas meja makan juga kami amankan,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan, sebutnya, adalah dua paket butiran sabu yang dibungkus plastik bening, satu ganja kering yang dibungkus kertas, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, satu unit handphone Android merek Vivo warna merah, satu set alat isap atau bong, dua buah mencis atau korek api gas dan yang tunai Rp100 ribu hasil penjualan sabu,” sebutnya.
Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama menambahkan, penangkapan berawal Jumat (15/11) petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa YHK sering mengedarkan dan menggunakan sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Sabtu (16/11) dini hari diketahui pelaku sedang berada di rumah milik mertuanya.
“Saat masuk ke rumah itulah juga didapati RA dan Inisial MC yang sedang mengonsumsi sabu di meja makan dan petugas segera mengamankan ketiga orang tersebut. Semua proses penangkapan disaksikan oleh ketua pemuda serta masyarakat setempat,” katanya.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanahdatar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam Perkara ini, tersangka disangkakan pasal 114 (1), 112 (1), 132 (1), 131, 127 (1) UU. No. 35 Th. 2019 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya. (ant)

Exit mobile version